Pengertian Tayamum
التّيَّمُمٌ لُغةً القَصُد وشرعا إيصال تُراب طَهور للوجه واليدين بدلا عن وضوء أْوغُسل أْوغَسل عُضْوٍ بشرائطَ مَخْصُوْصة
Tayamum Secara bahasa berarti menyengaja. Secara syara’ adalah mendatangkan debu suci pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudhu, mandi / membasuh anggota drngan syaratsyarat tertentu
Tayamum adalah pengganti wudhu / mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu disertai niat.
Syarat-syarat Tayamum
- Ada beberapa syarat agar seseorang bisa melakukan tayamum, yaitu:Ada halangan untuk menggunakan air. Hal ini bisa jadi karena:
- Tidak menemukan air.
- Ada air tetapi dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh jika digunakan, seperti karena sakit.
- Ada air tapi dibutuhkan untuk yang lebih penting semisal untuk minum.
- Menggunakan debu suci yang belum pernah digunakan untuk bersuci dan tidak ada campuran benda lain semisal air atau minyak wangi.
- Dikerjakan setelah masuknya waktu shalat. Hal itu karena tayamum merupakan bersuci untuk keadaan darurat. Jika belum masuk waktu, maka tidak bisa disebut darurat.
- Sudah melakukan pencarian air setelah masuk waktu shalat ke semua arah, kecuali kalau sudah yakin tidak ada air atau melakukan tayamum karena sakit.
- Beragama Islam. Tayamum tidak sah dilakukan oleh orang non muslim.
- Tidak haid atau nifas.
- Menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya terlebih dahulu jika ada najis.
Rukun Tayamum
Fardhu tayamum ada lima:
- Niat
Niat tayamum dilakukan ketika memindah debu. Yaitu setelah menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan berlanjut sampai mengusap wajah. Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ المَفْرُوضَةِ للهِ تعاَلَى
Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.
Tayamum tidak boleh diniati “untuk menghilangkan hadas” karena tayamum hanyalah sesuci pengganti dan tidak dapat menghilangkan hadas. Agar orang yang melakukan tayamum dapat melakukan shalat fardhu, shalat sunnat dan ibadah-ibadah lain yang membutuhkan suci (thahârah), hendaknya dalam niatnya menyatakan: “diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu”.
- Memindah debu
Maksud dari memindah di sini adalah adanya usaha dari orang yang bertayamum dalam memindah debu. Jika tidak ada usaha, semisal berdiri di tempat yang berlawanan dengan arah angin, kemudian langsung mengusap wajahnya yang terkena debu yang dihempaskan angin, maka hal itu tidak cukup. Sebab, dalam praktek tersebut tidak ada unsur memindah debu
- Mengusap wajah
Caranya: mengusap dari bagian atas wajah dan meratakannya ke seluruh permukaan wajah, dengan satu kali tepukan. Sedangkan batas wajah yang harus diusap sama dengan batas wajah yang harus dibasuh dalam wudhu.
- Mengusap kedua tangan
Batas tangan yang diusap adalah dari ujung jari sampai dengan siku, sama sepertidalam wudhu.Caranya: usaplah tangan kanan dari ujung jari-jari sampai dengan siku dengan menggunakan tangan kiri. Lalu usaplah tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan juga dari ujung jari-jari sampai dengan siku. Untuk mengusah wajah dan kedua tangan harus menggunakan tepukan yang berbeda: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan.
- Tartîb atau dilakukan secara berurutan
Dalam tayamum, harus mengusap wajah terlebih dahulu lalu mengusap kedua tangan.
Sunnat-sunnat Tayamum
- Membaca Basmalah
- Bersiwak
- Membaca dua Kalimat Syahadat
- Menghadap Kiblat
- Melepas cincin di tepukan pertama yang digunakan untuk mengusap wajah. Pada saat tepukan untuk mengusap kedua tangan, maka cincin wajib dilepas
- Merenggangkan jari-jari tangan di saat melakukan tepukan pada debu
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Mendahulukan bagian atas dalam mengusap wajah
- Menipiskan debu terlebih dahulu sebelum diusapkan, dengan cara ditiup atau dikibaskan. Hal itu jika debu yang melengket pada telapak tangan tebal
- Mengusap melebihi batas yang wajib diusap baik dalam wajah atau tangan.
- Berkesinambungan (muwâlat). Yaitu segera melakukan rukun yang kedua setelah selesainya rukun yang pertama dan seterusnya.
- Membaca doa setelah tayamum ) Sama seperti do’a setelah wudhu)
Yang Dimakruhkan dalam Tayamum
Ada dua hal yang dimakruhkan dalam tayamum, yaitu:
- Memperbanyak debu ketika mengusap sehingga dapat mengotori wajah dan kedua tangan;
- Mengulang usapan pada setiap anggota tayamum.
Yang Dapat Membatalkan Tayamum
Tayamum menjadi batal karena:
- Terjadinya hal-hal yang dapat membatalkan pada wudhu.
- Sebelum memulai shalat, meyakini, menduga atau mengira adanya air, kecuali bila bertayamum karena sakit. Atau, sudah memulai shalat namun shalat yang dilakukan adalah shalat yang tidak gugur sebab tayamum (dalam artian wajib mengulangi lagi)
- Murtad (keluar dari agama Islam).
- Hilangnya sakit bila ia bertayamum karena sakit, kecuali bila sudah memulai melakukan shalat maka tayamumnya tidak batal.
- Bermukim atau berniat mukim (bagi orang yang bertayamum karena dirinya musafir)
Shalat dengan Tayamum, Wajib Diulangi atau Tidak?
Shalat dengan menggunakan tayamum, adakalanya tidak harus diulangi; adapula yang harus diulangi
Tidak usah mengulangi shalat apabila:
- Bertayamum di tempat yang sudah biasa tidak ada air.
- Butuh pada air untuk diminum.
- Butuh menjual air untuk biaya hidup.
- Tidak mampu membeli air.
- Mampu membeli air, akan tetapi uangnya dibutuhkan untuk biaya hidup atau melunasi hutangnya.
- Harga air diatas harga standart.
- Sulit untuk mengambil air karena terhalang musuh atau terhalang binatang buas.
- Tidak menemukan alat untuk mengambil air.
- Khawatir membahayakan pada dirinya atau orang lain.
- Khawatir memperlambat kesembuhan.
- Menambah parah sakit yang dideritanya.
- Berdampak negatif pada anggota tubuh bagian luar (zhâhir)
Harus mengulangi shalat apabila:
- Melakukan tayamum di tempat yang biasanya ada air, hanya saja pada saat itu kebetulan habis.
- Lupa kalau punya air
- Kehilangan air di kendaraan saat perjalanan
- Meletakkan satir (perban dan sesamanya) di anggota wudhu pada saat ia tidak punya wudhu.
- Terdapat satir di anggota tayamum.
- Bertayamum sebelum masuk waktu. Sebab, bersuci dengan tayamum boleh dilakukan jika dharûrat. Jika waktu shalat belum masuk, maka tidak bisa disebutdharûrat.
- Tayamum karena sangat dingin.
- Tayamum dalam perjalanan yang maksiat.
- Bagian tubuhnya ada yang najis, kecuali jika najisnya ma’fû.
Dalam sembilan item di atas, seseorang diharuskan shalat dengan menggunakan tayamum, tapi wajib mengulangi shalatnya jika keadaannya sudah normal.
Sumber :
- Kitab Fathul Qorib
- Tuhfat ath-Thullâb