MAHAR YANG PALING UTAMA

Yang lebih utama dalam penentuan mahar hendaknya dengan berbagai pertimbangan berikut :
1.Tidak terlampau tinggi hingga tidak mungkin mahar tersebut terwujud meskipun dengan usaha semaksimal mungkin dan menghabiskan masa hidup
2.Tidak terlampau rendah hingga tidak akan pernah terjadi kadar mahar yang ditentukan selain pada pernikahan mereka, tentukan mahar dengan ukuran sewajarnya dan kadar yang sedang karena paling utamanya sesuatu adalah yang paling sedang
3.Mengikuti kadar mahar rasulullah SAW saat menikahi ‘Aisyah Ra, yaitu 500 Dirham (1 Dirham = -+ Rp 2.462,37)
4.Adalah Abdul malik Bin Marwan menentukan 4000 Dirham saat berkeinginan menikahi wanita-wanita Syarifah dikalangannya dengan mengikuti maharnya Umi Habibah
5.Diriwayatkan dari Mujahid dari Ibn Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda “Paling baiknya mereka (kaum wanita) adalah yang paling ringan mas kawinnya”, beliau juga bersabda “Paling agungnya keberkahan pada diri kaum wanita adalah yang elok parasnya dan sedikit mas kawinnya”. [ Al-Haawy Fi Fiqh as-Syaafi’i IX/400 ].
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ خَالِصَةٍ، لِأَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – لَا يُجَوِّزُ أَقَلَّ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ
Dalam memberikan mahar itu di sunahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (1 dirham = 2,7 gram perak), karena menurut abu hanifah mahar tdak boleh kurang dari 10 dirham itu, dan disunahkan tdak melebihi 500 dirham murni, yaitu mahar rosululloh untuk istri-istrinya sebagaimana yang ada dalam haditsnya imam Muslim dari Sayyidah ‘Aisyah.
al-mahalli 3/277

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *