Hukum perempuan memakai celana itu boleh dengan syarat-syarat tertentu yang umum berlaku yakni menutupi aurat, kain tidak tipis, tidak terlalu ketat.
Wanita yang memakai celana ini sudah ada sejak zaman Nabi. Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan antara lain :
1. Majelis ulama Mesir (Darul Ifta Al-Mishriyah) dalam fatwanya menyatakan bahwa memakai celana panjang bagi wanita hukumnya boleh asal memenuhi syarat-syarat prinsip syariah yang disepakati para ulama sebagai berikut: pertama, harus menutupi aurat secara total. Tidak boleh ada lubang atau robekan kain baik sengaja atau tidak. Aurat perempuan baik dalam shalat atau di luar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Kedua, kain yang dibuat celana tidak boleh tipis sehingga tampak dalamnya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan, Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/110 dalam menjelaskan makna [كاسيات عاريات] “berpakaian tapi telanjang” demikian:
تلبس ثوبًا رقيقًا يصف لون بدنها
Artinya: Memakai baju tipis yang menunjukkan warna (kulit) tubuhnya.
Al-Nafrawi dalam Syarah Risalah Ibnu Abi Zaid Al-Qairowani, hlm. 2/310 menyatakan:
(ولا) يجوز بمعنى يحرم أن (يلبس النساء من الرقيق ما) أي الملبوس الذي (يصفهن) للناظر إليهن (إذا خرجن) من بيوتهن، وحاصل المعنى أنه يحرم على المرأة لبس ما يرى منه أعلى جسدها كثديها أو أليتها بحضرة من لا يحل له النظر إليها
Artinya: Haram bagi wanita memakai baju tipis yang membuat tubuhnya terlihat laki-laki yang melihatnya saat wanita itu keluar dari rumah. Intinya, haram bagi perempuan mengenakan baju yang terlihat bagian atas tubuhnya seperti dadanya dan bokong di depan orang yang tidak halal melihatnya (lawan jenis bukan mahram).
alkhoirot.net
Jangan Lupa, Ikuti Konten Menarik dan Informatif dari Kami 🙂 !
Pesantren Mahasiswa – Mahasiswi Al-Fattah adalah pondok dekat UNDIP , Polines , dan Poltekes yang menyenggarakan program Tahfidz, Kitab Kuning, dan Program Pengabdian untuk meningkatkan Softskill (kepemimpinan, public speaking, keorganisasian, sosial kemasyrakatan, dll) dari setiap santri.