Sah Tidaknya Shalat Witir yang Ditambah Qunut Sebelum Malam Keenam Belas

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur kami haturkan ke Tuhan Pencipta Alam, Allah SWT yang telah mengaruniani kita dengan akal-pikiran dan hati. Sholawat serta salam tak lupa kami kumandangkan kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW. Nabi yang kita nanti-nantikan syafaatnya di Yaumul Qiyamah nanti.

Pada kesempatan kali ini akan dijawab pertanyaan tentang Sah tidaknya sholat witir yang ditambah qunut sebelum malam keenam belas. Bagaimana jawabannya?

SAH karena tidak termasuk Perkara yang Membatalkan Sholat.
Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatussaja mendefinisikan Qunut sbb:

والقنوت هو ذكر مخصوص مشتمل على دعاء وثناء ويحصل بكل لفظ اشتمل عليهما بأي صيغة شاء كقوله: اللهم اغفر لي يا غفور، فالدعاء يحصل باغفر والثناء بغفور، وكذلك ارحمني يا رحيم وقوله: الطف بي يا لطيف وهكذا،

Artinya: Qunut adalah Dzikir tertentu yang mengandung doa dan pujian kpda Allah swt, Oleh karena itu setiap kalimat yang mengadung kedua unsur itu dapat digunakan. Seperti kalimat: Allahumma ighfir li Ya Ghafur. Kata “ighfir” adalah doa. Sedangkan kata “ghafur” adalah pujian. Begitu juga kalimat “Irhamni Ya Rahim” dan “Ultuf bi Ya Latif” dan seterusnya. – Karena qunut adalah suatu dzikir yang khusus maka boleh diganti dengan doa lain asalkan di Niati untuk Qunut.
Qunut Adalah : Bacaan Doa yang di lakukan pada rakaat akhir setelah bangun dari Rukuk, Qunut dalam Mazhab Syafi’i ada tiga macam yaitu :

  1. Qunut Rowatib :Qunut yang di lakukan secara Rutin Pada waktu Shalat Subuh.
  2. Qunut Witir : Qunut yang di baca setiap Rakaat Akhir pada shalat witir dan di Sunnahkan pula di Baca pada Pertengahan Sholat Tarowih yaitu Mulai tgl 16 Ramadhan sampek Akhir.
  3. Qunut Nazilah : Qunut yang di lakukan di saat Umat Islam terimpa musibah atau bencana, Qunut Nazilah ini Sunnah di lakukan di setiap shalat fardhu.

Dapat di Simpulkan Bahwasanya Membaca Doa Qunut itu Hukumnya Sunnah jadi Jikalau Seseorang Lupa / Meninggalkanya, Sholatnya Tetap SAH2 saja,Akan Tetapi di Sunnahkan Untuk Sujud Syahwi.

Mungkin cukup sekian jawaban yang dapat kami berikan Apabila ada kekurangan mohon dimaafkan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dapat di Simpulkan Bahwasanya Membaca Doa Qunut itu Hukumnya Sunnah jadi Jikalau Seseorang Lupa / Meninggalkanya, Sholatnya Tetap SAH2 saja,Akan Tetapi di Sunnahkan Untuk Sujud Syahwi.




Jangan Lupa, Ikuti Konten Menarik dan Informatif dari Kami 🙂 !

Pesantren Mahasiswa – Mahasiswi Al-Fattah adalah pondok dekat UNDIP , Polines , dan Poltekes yang menyenggarakan program Tahfidz, Kitab Kuning, dan Program Pengabdian untuk meningkatkan Softskill (kepemimpinan, public speaking, keorganisasian, sosial kemasyrakatan, dll) dari setiap santri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *