Dateng ke kondangan udah biasa, tapi kalo gak diundang gimana ya? Hmm, menarik. Ayo kita bahas. Sebelum itu kita perlu tau dulu nih hukum mengadakan kondangan itu sendiri.
Kondangan atau dalam bahasa arab disebut Walimatul ‘Urs merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan yang baru saja melakukan akad nikah. Dalam kitab Fathul Qorib yang dikarang oleh Syeikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim menerangkan bahwa hukum mengadakan Walimatul ‘Urs adalah sunnah muakad. Hal tersebut tertera dalam bab nikah fasal walimah keterangan sebagai berikut:
…والوليمة على العُرس مستحبة
Artinya : “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan…”
Nah udah jelas tuh kalo mengadakan walimah itu sunnah, terus hukum mendatangi undangan walimahnya bagaimana?
Dalam keterangan yang lebih lanjut menjelaskan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah wajib, hal tersebut dijelaskan dalam keterangan berikut:
وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ……
Artinya: “…dan memenuhi undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib…”
Hal ini juga ada kaitannya dengan hadits Rasulullah lohh. Mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan keterangan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya maka ucapkanlah salam, bila ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, bila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, bila dia sakit maka jenguklah, dan bila dia meninggal dunia maka hantarkanlah (jenazahnya).” (HR Muslim, no. 2162)
Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW memention bahwa salah satu hak seorang muslim yaitu apabila diundang maka kita harus memenuhi undangannya. Maka dari itu kalo diundang harus datang yaa.
Kalo gak diundang gimana ?
Nah ini yang menjadi problemnya. Dilansir dari eramuslim.com Syeikh Zakaria Al-Anshori mengungkap dalam karangan kitabnya dengan judul Asna Al-Mathalib, yaitu:
وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ.
Artinya: “Dan haram tathafful, yaitu menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila mengetahui kerelaan pemilik (tuan rumah) dengan kehadirannya karena atas dasar ramah dan gembira di antara keduanya.” (Asna al-Mathalib, III/227)
Tuhh sudah jelas yaa kalo menghadiri walimah tanpa diundang itu HARAM hukumnya, kecuali kalo yang punya hajat tidak masalah.
Nah itu dia sobat Al-Fattah, semoga dengan penjelasan mimin bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi sobat semua yaa.
Share kepada temanmu, teruslah mencari ilmu.
Terima Kasih semoga bermanfaat
Pesantren Mahasiswa – Mahasiswi Al-Fattah adalah pondok dekat UNDIP , Polines , Poltekes, Tembalang dan sekitar nya yang menyelenggarakan Program Tahfidz dan Kitab Kuning, disertai dengan Kegiatan Pengabdian dan peningkatkan Softskill (Latihan Bhs. Inggris dan Arab, kepemimpinan, public speaking, keorganisasian, sosial kemasyarakatan, dll).
See you in the next post guys….