Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syarhil Muhadzdzab shalat Lihurmatil Waqti adalah (1) shalat yang dilakukan ketika tidak menemukan dua media bersuci, yaitu air dan debu, sedangkan waktu shalat sudah masuk, atau bisa juga diartikan sebagai (2) shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak sempurna disebabkan tidak memenuhi syarat dan rukun shalat. Shalat ini dilakukan dalam rangka menghormati waktu shalat.
Faktor yang bisa menjadi penyebab seseorang melaksanakan sholat lihurmatil waqti:
- Tidak menemukan sarana untuk bersuci, baik berupa air atau debu (faqiduth thahuraini)
- Dalam perjalanan, sekiranya jika turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat akan tertinggal dari rombongannya, atau khawatir hartanya dicuri orang lain
- Shalat dalam keadaan najis dan tidak ada debu untuk menghilangkannya
- Orang yang sedang disalib (termasuk dipasung dan diikat)
Shalat Lihurmati Waqti adalah ibadah yang sah dan menggugurkan kewajiban saat itu. Artinya, seandainya setelah melakukan shalat seseorang meninggal dunia maka dirinya tidak dihukumi meninggalkan shalat dan tidak dianggap maksiat. Namun menurut ulama’ mazhab syafi’i, wajib mengulangi shalatnya, sebab shalat itu hanyalah saranan untuk menghormati waktu shalat yang sudah masuk, bukan sepenuhnya menghilangkan kewajiban shalatnya.
Tata cara pelaksanaannya:
- Niat sholat lihurmatil waqti untuk waktu Dzuhur:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “saya niat shalat dzuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah ta’ala.”
begutupun dengan lafal niat shalat lihurmatil waqti untuk shalat Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh. Hanya perlu mengubah lafal nama shalat dan jumlah rakaanya.
- Teknis pelaksanaanya yaitu:
- Jika memungkinkan untuk berdiri, maka berdiri, kemudian melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana mestinya dan diakhiri dengan salam.
- Jika tidak memungkinkan dan harus dilakukan dengan cara duduk serta tidak bisa melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana ketentuannya, maka teknis yang tepat ketika ruku’ adalah dengan menundukan kepalanya, setelah itu i’tidal, kemudian sujud dengan menundukan kepala lagi lebih rendah daripada praktik saat ruku’.
Waktu Pelaksanaan
Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa shalat Lihurmatil Waqti dilaksanakan pada akhir waktu. Sebab, jika dilakukan pada awal waktu, masih ada kemungkinan untuk menemukan sarana bersuci (air dan debu). Hal itu bisa terbukti dengan sampai nya tujuan (ketika sedang bepergian), atau berhentinya kendaraan. Ketika tujuan sudah sampai, atau pada pertengahan waktu kendaraannya berhenti, dan saat berhenti menemukan air, maka ia harus melakukan shalat dengan sempurna, meski sebelumnya sudah melakukan shalat Lihurmatil Waqti.



