Sen April 2018Rab Juli 2022By Tim Kominfo Bagaimana hukumnya jika seorang kontraktor bekerja untuk membangun tempat maksiat? Hukum bekerja membangun tempat maksiat hukumnya haram, upahnya juga haram, disedekahkan juga tidak sah karena termasuk membantu perbuatan maksiat. ومنها […] Read more